Mayoritas Dosen Bergaji di Bawah Rp 3 Juta, Begini Respons Pemerintah

Update Berita Terbaru – Terbaru, hasil penelitian Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengungkap bahwa mayoritas dosen di Indonesia menerima gaji bersih kurang dari Rp 3 juta pada kuartal pertama 2023. Hal ini, termasuk dosen yang telah mengabdi selama lebih dari enam tahun. Lebih memprihatinkan lagi, 76 persen responden atau dosen mengaku terpaksa mengambil pekerjaan sampingan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat tugas utama mereka sebagai dosen dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan.


Respons Pemerintah dan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Dosen

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan prihatin atas kondisi gaji dosen yang rendah. Kemendikbudristek mengakui bahwa masih terdapat kesenjangan gaji dosen di perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS). Untuk itu, pemerintah telah dan akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dosen, di antaranya. Meningkatkan tunjangan sertifikasi dosen (Tunjangan Profesi Guru/Dosen): Pemerintah telah menaikkan tunjangan sertifikasi dosen secara bertahap setiap tahun. Memberikan bantuan dana penelitian: Pemerintah memberikan bantuan dana penelitian kepada dosen untuk meningkatkan kualitas penelitian mereka. Mendorong PTS untuk meningkatkan kesejahteraan dosen: Pemerintah mendorong PTS untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dengan memberikan gaji dan tunjangan yang layak. Membuka peluang dosen untuk mendapatkan penghasilan tambahan: Pemerintah membuka peluang dosen untuk mendapatkan penghasilan tambahan melalui kegiatan mengajar di luar kampus, seperti pelatihan dan seminar.

Upaya Lain yang Diperlukan

Selain upaya-upaya di atas, masih banyak hal yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen di Indonesia. Beberapa pihak, termasuk SPK, mendorong pemerintah untuk melakukan revisi UU Dosen: Diperlukan revisi UU Dosen untuk memperkuat hak dan kewajiban dosen, termasuk dalam hal gaji dan tunjangan. Meningkatkan anggaran pendidikan: Peningkatan anggaran pendidikan diperlukan untuk meningkatkan gaji dosen dan membiayai program-program peningkatan kualitas pendidikan lainnya. Meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan perguruan tinggi: Diperlukan akuntabilitas pengelolaan keuangan perguruan tinggi agar dana yang dialokasikan untuk dosen dapat digunakan secara efektif dan efisien.

Kesimpulan

Meningkatkan kesejahteraan dosen merupakan hal yang krusial untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Pemerintah perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dosen, perguruan tinggi, dan masyarakat, untuk mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan. Hanya dengan memberikan gaji dan tunjangan yang layak bagi dosen, kita dapat mengharapkan mereka untuk fokus pada tugas utama mereka, yaitu mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat.